Langgar Dua Protokol Kesehatan dan Tinju Ibu Hamil, Seorang Ojol Didenda Rp43 Juta

- 17 September 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

PR CIANJUR - Terpancing emosi, seorang ojek online (ojol) melepas masker dan meninju pada seorang pejalan kaki karena merasa dilecehkan secara verbal.

Nasib sial, bogem mentah yang diluncurkannya ternyata meleset mengenai seorang ibu hamil yang merupakan istri pejalan kaki tersebut.

Karena tindakannya tersebut, driver ojol ini diganjar denda senilai 4 ribu Dolar Singapura atau sekira Rp43 juta.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Baca Juga: Like Terbanyak Video Klip K-Pop di YouTube, How You Like That-nya Blackpink Ternyata Urutan Dua

Sanksi denda tersebut merupakan akumulatif dari 3 aturan yang dilanggarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Ojol Didenda Rp43 Juta Usai Ribut dengan Pejalan Kaki, Lepas Masker, dan Tonjok Ibu Hamil".

Aturanyang dilanggar adalah melakukan tindakan kasar yang melukai seseorang dan sengaja melanggar dua protokol kesehatan Covid-19.

Dua dakwaan tambahan tersebut ialah tak memakai masker dengan tepat dan gagal menjaga jarak sejauh 1 meter dengan orang lain.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Channel New Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x