Pemegang paspor tersebut dapat menikmati fasilitas bebas visa ke-100 negara dan wilayah, termasuk di antaranya Uni Eropa, Rusia, dan Tiongkok.
Perlu diketahui bahwa pengajual visa ke negara-negara tersebut diatas kerap sulit untuk pemegang paspor negara lain.
Namun, praktik penjualan paspor tersebut dinilai beberapa pihak kontroversial.
Baca Juga: TNI dan Warga Kalinusu Brebes Makin Bersahabat dengan Bola Volly
Khususnya setelah empat warga Tiongkok dicabut status kewarganegaraannya oleh Vanatu karena terbukti masuk daftar buron Interpol.
"Beberapa dari mereka yang membeli paspor ini masuk daftar merah Interpol, dan semakin lama praktik itu berlangsung, semakin berbahaya untuk nilai paspor tersebut," kata Direktur Program Kepulauan Pasifik Lowy Institute, Jonathan Pryke.
Vanuatu saat ini berbangga hati, karena dari praktik penjualan status kewarganegaraan tersebut, meski kontroversial, pemerintahnya bisa memberikan paket bantuan senilai 4,2 miliar vatu atau sekira Rp545,87 miliar di masa pandemi dimana sekitar 10 ribu rakyat Vanuatu kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga: Wanita Hamil ini Ditolak 3 Rumah Sakit karena Penuh Pasien Covid-19, Ia Harus Kehilangan Bayinya
Jumlah bantuan yang sangat besar untuk negara yang tidak memungut pajak perusahaan dan pribadi.***
Artikel Rekomendasi