Hong Kong Cabut Kewajiban Karantina Kedatangan dari Tiongkok Setelah Risiko Covid-19 kian Rendah

- 29 Oktober 2020, 14:12 WIB
Kota Hong Kong.
Kota Hong Kong. /Pixabay

PR CIANJUR - Diketahui bahwa sebelumnya orang yang datang di Hong Kong dari Tiongkok wajib menjalani karantina selama 28 hari.

Namun mulai November nanti, Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) mencabut aturan wajib karantina 14 hari bagi orang yang baru kembali dari China daratan.

Pemerintah HKSAR berencana mengeluarkan aturan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes asam nukleat (tes usap) bagi siapa saja yang baru datang dari China.

Baca Juga: Jon Jones Tak Terima Khabib Peringkat Pertama P4P: 15 Gelar Dibanding 4, Kalian Bercanda?

Spesialis saluran pernapasan Hong Kong Leung Chi Chiu menilai saat ini waktu yang paling tepat mencabut kewajiban karantina karena risiko penularan Covid-19 di China lebih rendah daripada di Hong Kong.

Namun untuk meminimalkan risiko penularan di Hong Kong, dia menyarankan otoritas setempat mewajibkan siapa saja yang datang dari China harus menunjukkan surat.

Atau sertifikat kesehatan yang di dalamnya mencantumkan tidak pernah mengunjungi wilayah berisiko tinggi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

Sementara itu, orang di luar Tiongkok yang masuk ke Hong Kong tetap diwajibkan menjalani karantina di hotel dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Entah Merendah Atau Pesimis, Vinales: Tak Mungkin Saingi Suzuki Perebutkan Gelar Juara MotoGP 2020

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat China News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x