JENDELA CIANJUR - ES (27) seorang pemuda asal Katapang, Kabupaten Bandung yang tega mencabuli anak di bawah umur berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.
ES diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak awal Januari 2022 hingga Maret 2022 kepada anak gadis yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, aksi bejat ES diketahui setelah pihak keluarga korban mengetahui bahwa aanknya telah menjadi korban predator seks.
"Pelaku diamankan 7 Juni 2022 setelah kami mendapat laporan dan melakukan penyelidikan," kata Kusworo dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Lee Jong Suk Akan Berperan Sebagai Pengacara Kelas Tiga di Drama Korea (Drakor) Big Mouse
Adapun motif tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan es krim dan handphone. Karena tergiur akhirnya korban dibawa ke kamar oleh tersangka.
"Tersangka ini adalah paman kandung dari korban," ujarnya.
Dikatakan Kusworo, keluarga korban sebelumnya memang tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya ibu korban menitipkan korban kepada ES di rumahnya.
"Jadi korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES," tutur Kusworo.
Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan korban.
"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka," ujar Kusworo.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Kediamannya, Terjerat Kasus Apa?
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," katanya.***