Kebijakan GTPP Jabar Terhadap 2 Ponpes Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dipulangkan Jika Negatif

1 Oktober 2020, 08:38 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar

PR CIANJUR - Kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Tasikmalaya yang terdapat kasus positif Covid-19 telah diambil oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil.

Disampaikan saat rakor penanganan Covid-19 di pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 September 2020 sore.

“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Seperti Ini Mendikbud Nadiem Makarim Memaknai Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Namun jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri. “Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” katanya.

Dengan demikian, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” jelasnya, sebagaimana dibertitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Ini Kebijakan Gugus Tugas Jabar di Dua Ponpes Terkonfirmasi Positif Covid-19".

Baca Juga: Kekayaannya Capai Rp90 Miliar, Menkes Terawan Tidak Miliki Harta Bergerak dan Surat Berharga

Dalam rakor tersebut, Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil - mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren, agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing,” ungkap Kang Emil.

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Baca Juga: Pria Ini Mengakui Telah Membunuh dan Memutilasi 9 Orang, Pelaku Simpan Jasad Korban di Apartemennya

Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan Covid-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler