Ridwan Kamil Akan Bentuk Tim Kecil untuk Mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja

15 Oktober 2020, 08:38 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil /Humas Jabar

PR CIANJUR - Tim kecil guna mensosialisasikan amanat dari Omnibus Law Cipta Kerja telah dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Tadi sepanjang 4 jam dibahas sosialisasi Indang-undang Cipta Kerja dari sudut pandang Asbabun Nuzul lahirnya undang-undang tersebut dari masalah keamanan, dan dari masalah lain-lain.

"Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif mensosialisasikan (UU tersebut) kira-kira begitu,” kata Ridwan Kamil, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Artis dan Komedian Stephen Chow Habis-habisan, Berhutang Hingga Rp3 Triliun Lebih

Tim tersebut akan mensosialisasikan 12 klaster yang ada di UU yang saat ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.

“Bahwa terjadinya dinamika Itu sudah realitanya tapi tidak memberhentikan kita untuk mensosialisasikan Apa yang dimaksud (dalam UU tersebut).

"Nah salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil yang tugasnya menjadi tim yang menyosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 kluster,” ucap dia melanjutkan.

Diakui Ridwan, membahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang jadi fokus mengenai hal-hal di Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemuda Hong Kong Diminta Pindah ke Tiongkok Daratan Oleh Presiden Xi Jinping, Ini Alasannya

“Tadi dibahas sama ibu menteri yang hoaks, tidak hoaks, dan lain-lain. Harusnya, kalau duduknya dengan jernih pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik dan masih ada ruang ruang pertama adalah menggugat ke MK jika tidak puas,” tutur Ridwan

Adapun ruang kedua, sambung Ridwan, adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap dua, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "4 Jam Membahas, Ridwan Kamil Bentuk Tim Kecil untuk Omnibus Law Cipta Kerja".

Sebelumnya, Surat penyampaian aspirasi dari serikat pekerjaan/buruh dari pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dikirimkan pada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, Jumat, 9 Oktober 2020.

Penyampaian surat setelah pemerintah menerima aspirasi serikat pekerja/buruh yang meminta pemprov memfasilitasi aspirasi untuk penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca Juga: BLT untuk 3 Jutaan Guru Honorer di Kemendikbud dan Kemenag Sedang Disiapkan, Ini Kata Menaker Ida

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah menyampaikan aspirasi serikat pekerja/buruh pada presiden langsung dalam kesempatan video conference bersama seluruh gubernur se Indonesia, Jumat, 9 Oktober lalu.

Namun Ridwan tidak berkomentar karena hasil rapat akan disampaikan oleh Presiden langsung.

"Surat sudah sampai hari ini melalui Kabiro Hukum. Dua surat, satu ke DPR satu ke Presiden. Sudah saya ceritakan dalam rapat tadi memahami dan kita tinggal tunggu saja responsnya," ujar Ridwan di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Tetapi dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, Ridwan mengimbau gunakan ruang hukum yaitu menguji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Inilah 6 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 yang Dijadwalkan Datang November 2020

"Itu yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan. Kedua, aktif mengawal di proses peraturan pemerintah. Dua cara itu diimbau untuk dimaksimalkan," kata dia. ***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler