Muhammad Yusuf Ambil Alih Tugas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang Ditahan KPK

26 Oktober 2020, 14:31 WIB
Wakil Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf didampingi Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan dan sejumlah pejabat pemkot lainnya saat memberikan pernyataan resmi terkait roda pemerintahan Kota Tasik pasca ditahannya walikota Tasikmalaya oleh KPK, Senin, 26 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PR CIANJUR - Terkait ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 23 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan Wakil Walikota Tasikmalaya di depan wartawan di lobi Gedung Balai Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.

Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan adanya penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK, maka pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya langsung dilaksanakan oleh Wakil Walikota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Medis dan Nonmedis untuk Tangani Covid-19 Kekurangan di Pemkab Karawang

Wakil Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya.

Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.

"Kemarin kita sudah terima pesan melalui radiogram dari pak gubernur yang intinya memerintahkan saya sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya agar melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan setelah pak wali berhalangan," ujar Yusuf.

Dalam radiogram yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut, wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan.

Namun demikian ujar Yusuf, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jabatan yang diembannya selama menggantikan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Setelah Divaksin, Sebanyak 48 Orang Meninggal Dunia di Korea Selatan, Singapura Langsung Bereaksi

Sebab, dalam radiogram itu tak dijelaskan statusnya sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara.

"Termasuk saya juga diminta memantau kasus covid -19 dan melaporkan ke Gubernur Jabar," kata Yusuf," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Muhammad Yusuf Ambil Alih Tugas Budi Budiman", yang jelas kata Yusuf, pihaknya pun akan terus berkirim surat kepada Gubernur untuk masalah ini.

Yusup juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya, untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga: Di Mata Rizal Ramli, Presiden Jokowi Adalah Sosok yang Rendah Hati

"Saya pastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan. Saya yakin bisa menyelesiakan masalah ini dengan baik," kata dia.

Yusup juga meminta seluruh kepala SKPD tetap bertugas sungguh-sungguh. Pembangunan harus terus berjalan, begitu juga dengan penanganan Covid-19," kata nya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler