Tak Larang Berwisata, Tapi Siap-siap Dipulangkan Jika Reaktif saat Rapid Test

29 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi rapid test. /

PR CIANJUR - Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, seluruh pengunjung wisata di Terasering Panyaweuyan, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka harus menjalani rapid test yang dilakukan secara gratis oleh Posko yang didirikan Kodim 0617 Majalengka, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dikhawatirkan menimbulkan penularan pada pengunjung lainnya, baik yang ditimbulkan akibat droplet ataupun dari bersentuhan tangan, mereka yang dinyatakan reaktif tidak diperkenankan masuk ke areal wisata.

Pelaksanaan rapid test di sejumlah objek wisata akan dilakukan hingga akhir pekan selama tingginya kunjungan wisata di semua objek wisata atau selama libur panjang, menurut keterangan Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Andik Siswanto.

Baca Juga: Asfinawati Bantah Klaim Pemerintah Hargai Aksi Mahasiswa: Dipaksa Tanda Tangan Tidak Akan Aksi Lagi

Di setiap Posko Penanganan ada lima petugas kesehatan yang disiagakan untuk melakukan rapid test terhadap para pengunjung.

“Mereka yang dinyatakan reaktif akan dipulangkan, yang hasilnya non reaktif baru diperkenankan masuk. Ini untuk mencegah penularan dan adanya klaster baru dari objek wisata. Kita ingin menurunkan jumlah kasus, harapannya hilang sama sekali di Majalengka agar semua masyarakat bisa beraktivitas dengan normal. Ekonomi tumbuh kembali,” kata Dandim Andik.

Sejumlah pengunjung yang datang ke kawasan wisata ada yang enggan di rapid dengan alasan sudah melakukannya sebelum berangkat. Terhadap yang demikian petugas tetap memaksa untuk rapid selama tidak menunjukan hasil tes sehari sebelum keberangkatannya.

Baca Juga: Perpanjangan GSP untuk Tingkatkan Kemitraan RI-AS Diinginkan Presiden Jokowi

Yanis di antaranya mengaku telah melakukan rapid sebelum berangkat ke Panyaweuyan. Sehingga dia tidak berkenan jalani tes cepat, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pengunjung Tempat Wisata Jalani Rapid Test, Reaktif Siap-siap Dipulangkan".

Sejumlah objek wisata di Majalengka juga ditempatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan BPBD untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster baru Covid-19 dari kawasan wisata akibat pengunjung yang tidak menerapkan disiplin kesehatan.

Para petugas mengawasi satu persatu pengunjung yang datang dan tidak mengenakan masker serta tidak berupaya menjaga jarak dengan pengunjung lain yang tidak saling mengenal atau tidak datang bersamaan.

Baca Juga: Soal Kebebasan Berpendapat yang Disampaikan Jubir Presiden, BEM UNY: Lagi di Restoran Sudah Diciduk

Teriakan petugas melalui pengeras suara terus menerus mengingatkan pengunjung yang datang agar mematuhi aturan 3 M. Dan mencuci tangan sebelum mereka masuk ke areal wisata.

Petugas terus melakukan patroli dialogis dengan menyosialisasikan adaptasi kebiasaan baru melalui 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Sementara berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka jumlah kasus konfirmasi hingga Kamis, 19 Oktober 2020 telah mencapai 217 orang, masih aktif dan tengah menjalani karantina di Rumah Sakit dan karantina mandisi sebanyak 33 orang, sebanyak 172 sembuh dan 12 meninggal.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler