Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan tempat pembuatan masker kecantikan ilegal itu terjadi di daerah Jalan Balai Desa, Jatiasih, Kota Bekasi.
Satu orang pelaku diamankan dalam kasus ini berinisial CS. Ia mengaku dalam memproduksi dan menjual masker kecantikan itu dia bisa meraup untung hingga nilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 7 Kiat agar Konsisten Menatap Masa Depan, Salah Satunya Membuat Perubahan
Lebih parahnya lagi, CS mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal tersebut selama 3 tahun.
"Omzet yang didapat oleh pelaku dalam sebulan sekitar Rp100 juta rupiah," ujar Yusri Yunus.
Per harinya, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, CS bisa membuat masker rata-rata sebanyak 1.000 buah.
"Pelaku biasanya menggunakan bahan baku sebanyak 50 kilogram bahan baku dan dibuat masker kecantikan jadi 1.000 pcs," katanya.
Baca Juga: Silaturahmi ke Kantor PBNU, Kapolri Listyo Sigit: Meningkatkan Sinergi Umaro dan Ulama
"Untuk total produk masih didalami, pelaku ini belajar otodidak dan diedarkan tanpa sertifikasi."***
Artikel Rekomendasi