Sepekan Lebih Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Sekdes Cipinang Bogor Masih Buronan Polisi

- 26 Februari 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi korupsi dana bansos.
Ilustrasi korupsi dana bansos. /Pixabay.

PR CIANJUR – Setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi Covid-19, sekretaris desa (Sekdes) di Bogor, Jawa Barat, Endang Suhendar masih buron.

Endang masih dalam tahap pengejaran, sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bogor AKBP Harun, di Cibinong, Bogor, Rabu, 24 Februari 2021.

“Masih dalam tahap pengejaran,” ujar Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Baca Juga: Buka Rakernas Perdana, Maruf Amin: BSI Harus Menjadikan Nasabah Mikro dan Kecil Naik Kelas 

Diketahui bersama, staf Suhendar yang berinisial LH (32) telah dinyatakan sebagai tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.

Sementara Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu, terlibat korupsi lantaran menarik storan dari stafnya itu.

Dari setiap satu akun penerima bansos, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, meraup uang sebanyak Rp54 juta dari 30 data penerima bansos yang ia manipulasi, sebagaimana yang dikatakan AKBP Harun.

“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600.000, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” kata AKBP Harun, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 22 Unit Sepeda Motor Listrik, Upaya untuk Masyarakatkan Kendaraan Listrik

Dalam melakukan aksinya dan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor, LH dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos.

Sebanyak 15 orang itu, masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250.000, setelah membantu mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat.

15 orang itu, untuk saat ini masih berstatus saksi. Namun, jika cukup bukti, kemungkinan statusnya akan berubah menjadi tersangka, kini masih didalami, sebagaimana yang disampaikan AKBP Harun.

“Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan,” kata AKBP Harun.

Baca Juga: Acara Resepsi Pernikahan Viral di Media Sosial, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

Hal itu juga tidak terlepas dari komentar Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin. Ia mengaku miris terhadap oknum yang aparat Desa yang meraup hak masyarakat miskin.

Hal ini sangat disayangkan mengingat masyarakat miskin sangat membutuhkannya di tengah situasi sulit saat ini.

Oleh karena itu pelaku harus ditindak tegas, sebagaimana yang dikatakan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin.

“Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses,” ujar Ade Yasin.

Baca Juga: Atasi Masalah Pencernaan Bayi dengan Beberapa Treatment Berikut 

“Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil, harus diproses hukum.”***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x