Usai Kecelakaan Bus di Sumedang, Polres Sumedang Larang Bus Ukuran Besar Lewati Jalur Tersebut

- 12 Maret 2021, 15:40 WIB
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
Kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. /Instagram.com/@ntmc_polri

PR CIANJUR – Ada aturan yang dikeluarkan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang pascakecelakaan yang terjadi di jalur Wado Kabupaten Sumedang.

Polres Sumedang mengeluarkan larangan bagi bus berukuran besar di kemudian hari untuk melintasi jalur tersebut karena rawan kecelakaan.

Kapolres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan nanti akan dipasang portal di jalur terkait. Penanda agar tidak ada lagi bus yang melewati jalur yang menghubungkan Kabupaten Sumedang dan Garut itu.

Baca Juga: Luncurkan Mini Album Ketiga, WayV ingin Sampaikan Pesan Rindu ke Penggemarnya

"Ke depannya akan dipasang 'gate entry' atau portal oleh Dishub Provinsi," kata Eko Prasetyo.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, patut diketahui bahwa sebelum kecelakaan terjadi Polres Sumedang memang sudah meningkatkan pengawasan di jalur Wado itu.

Namun, sebaliknya, dari jalur Garut yang masuk wilayah hukum Polres Garut, pengawasan cukup sulit sehingga bus masih banyak yang memakai jalur terkait.

"Dari titik Malangbong yang sulit, dari arah Sumedang sudah terawasi," kata Eko lagi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Telah Dibuka, Berikut Cara Cek Kelolosan Gelombang ke 13

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini