Tertanggal 17 Desember 2018, Abubakar divonis kurungan penjara selama 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Abubakar terbukti menadah dana ke berbagai dinas di Bandung Barat dalam pencalonan istrinya yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.***
Artikel Rekomendasi