Didampingi Aparat Kepolisian, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat

- 16 Maret 2021, 20:38 WIB
Petugas KPK memeriksa rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Petugas KPK memeriksa rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara /MUDANESIA/ Raden Bagja/

Tertanggal 17 Desember 2018, Abubakar divonis kurungan penjara selama 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Abubakar terbukti menadah dana ke berbagai dinas di Bandung Barat dalam pencalonan istrinya yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x