Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Jaksa Ada Upaya Hukuman Mati

- 15 Februari 2022, 18:01 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Arlad

JENDELA CIANJUR----Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Hukuman Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ia sebenarnya tak memiliki kapasitas memberikan opini hukum. Tapi, ia berharap ada upaya hukum lagi agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.

Baca Juga: Rusia Tarik Pasukan dari dekat Perbatasan Ukraina, Batal Invasi Ukraina?

"Kalau saya kan bukan (kapasitas memberikan) opini hukum ya. Jadi sebenarnya tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa  yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga bisa  dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.

Emil menjelaskan, anak-anak korban pemerkosaan, akan dibantu Pemprov Jabar. Karena,  pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak. Yakni, ada di DP3AKB.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Herry Setiawan, Ustadz Hilmi Firdausi : Semoga JPU Ajukan Banding, Jatuhi Pidana Hukuman Mati!

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan," katanya.

Sehingga, kata Emil, mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya sampai berkeluarga. Pemprov Jabar, akan mengantar sepanjang perjalanan anak-anak korban perkosaan itu agar tidak memiliki trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya.

Baca Juga: Motif Koboi Ancam Kuli Bangunan Pakai Pistol, Gara-gara Terganggu Suara Renovasi Saat Zoom Meeting

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x