JENDELA CIANJUR - Terdakwa Habib Bahar bin Smith yang tersandung kasus penyebaran berita bohong (hoax) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa 29 Maret 2022.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu bakal digelar secara daring atau online.
Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur, Selasa 29 Maret Ada di Lokasi Berikut
Dikutip dari laman sipp.pn-bandung.go.id, jadwal sidang Habib Bahar Bin Smith teregistrasi dengan nomor perkara, 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Dalam keterangannya disebutkan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Sidang pun direncanakan dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja.
Sementara jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini ialah Suharja, SH.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Bahar bin Smith bersama Tatan Rustandi (Terdakwa yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), antara tanggal 10 Desember 2021 dan tanggal 11 Desember 2021 atau atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember Tahun 2021, bertempat di Kampung Cibisoro RT 03 RW 08 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Artikel Rekomendasi