Tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, maka Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Ini Tekad Persib untuk Menutup Kompetisi Liga 1, Lawan Bariti Putera akan Tambah Poin
Adapun barang butkinya berupa 1 (satu) Chanel media youtube. dengan nama akun tatan rustandi 1satu handphone merk smasung 1(satu) surat elektronik 1 (satu) unit laptop merk Asus.***
Artikel Rekomendasi