Di Kota Bandung Kapasitas Shalat Tarawih Hanya Boleh 50 Persen, Plt Wali Kota Bandung : Masih PPKM Level 3!

- 1 April 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi Shalat Tarawih, di Kota Bandung dibatasi kapasitasnya 50 persen
Ilustrasi Shalat Tarawih, di Kota Bandung dibatasi kapasitasnya 50 persen /Tangkap Layar Instagram/@jempolajaib/

 

JENDELA CIANJUR - Plt Wali Kota Bandung memastikan umat muslim bisa menggelar shalat tarawih di masjid selama bulan Ramadan tahun ini. Banyak masjid yang malam ini, Jum'at 1 April 2022 sudah mulai menjalankan shalat tarawih untuk Ramadan hari pertama.

Pemerintah Kota Bandung dikatakan Yana mempersilahkan umat muslim di Kota Bandung untuk menjalankan shalat tarawih. Namun ditekankan Yana, tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Gempa Guncang Banten 5,1 Magnitudo, Terasa Hingga Jakarta dan Bandung

"Karena Pandemi COVID-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti Tarawih diperbolehkan," ungkap Yana kepada wartawan, Jum'at 1 April 2022.

Ditegaskan Yana, pihaknya masih melakukan pembatasan jamaah 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," jelasnya.

Untuk itu, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM Level 3.

Baca Juga: Terungkap! Ini Kondisi Terbaru Marc Marquez Pasca Kecelakaan di Mandalika

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x