Lalu point kedua, Kedutaan Bear Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya
berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).
"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan
sudah meninggal dunia," tegasnya.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pamit di Pinggir Sungai Aare, Swiss, Ini Status Kekasih Eril yang Galau
Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga, maka dengan memperhatikan ketentuan syara®', Jenazah harus segera dishalatkan. "Karena
jenazah tidak/belum ditemukan maka shalt jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib," tekannya.
Diakhir surat tersebut, MUI Jabar meminta kepada seluruh Pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUl) Kabupaten/Kota dimohon untuk melaksanakan shalat Ghaib sebelum Jum'atan atau setelah Shalat Jum'at. ***
Artikel Rekomendasi