SIM Anda Habis Masa Berlakunya? Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung, Selasa 7 Juni 2022

- 7 Juni 2022, 07:11 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung selama satu Pekan kedepan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung selama satu Pekan kedepan /Instagram @simrestabesbdg1

 

JENDELA CIANJUR  - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Selasa 7 Juni 2022, mobil SIM pertama berada di Mall BTC Fashion Mall, Jalan Djundjunan dan lokasi kedua ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Baca Juga: WOW Ditemukan Bom dan Senjata Api Serbu AK47 di Sebuah Bangunan Jalan Asia Afrika

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Polri Usut Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diduga Berada di Indonesia

Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 6 Juni 2022, Andin Siapkan Berbagai Strategi untuk Lawan Elsa!

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: simrestabesbdg1


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini