Pengemudi Mobil Bernopol RFH, Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Pemukulan Anak Anggot DPR PDIP

- 7 Juni 2022, 05:56 WIB
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy /PMJ News/Yeni/

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengemudi yang menggunakan nopol RFH, Faisal Marasabessy (22) tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick, putra dari seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia.

Kejadian pemukulan tersebut terjadi di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pencarian Eril Terus Dilakukan Sampai Berhasil Ditemukan, Kota Bern Beri Perhatian Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan ditetapkannya tersangka pada Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
 (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," ungkap Endra Zulpan dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Buntut Pemukulan Pria di Jalan Raya, Polisi Telusuri Pelat Mobil Pejabat RFH: Bukan Nissan, Harusnya Sedan

Secara terbukti melalui rekaman yang viral, Faisal melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.

Akibatnya korban mengalami luka-luka seperti bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata.

"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," tegas Endra.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x