Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 16 Juni 2022, Catat Lokasinya!

- 16 Juni 2022, 07:49 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung satu pekan kedepan.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung satu pekan kedepan. /Satlantas Polrestabes Bandung

 

JENDELA CIANJUR   – Bagi warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi. 

Perpanjangan pun tak hanya khusus bagi Warga Kota Bandung, melainkan mereka yang memiliki e-KTP bisa melakukan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung.

Baca Juga: 10 Manfaat Mengonsumsi Timun, Nomor 3 Dapat Turunkan Berat Badan Loh!

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Kamis 16 Juni 2022, mobil SIM pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan dan lokasi kedua BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

 

Jadwal SIM keliling Bandung jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.

 

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C. (Korlantas Polri).

Baca Juga: Zulkifli Hasan Jadi Menteri Lagi, Ternyata Pernah Mendamaikan Dua Kubu Politik Prabowo dan Jokowi di Parlemen

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta penambahan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM 35 ayat 7.                Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah