BEJAT! Seorang Paman di Bandung Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 5 Tahun

- 16 Juni 2022, 13:40 WIB
ES pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri digiring pihak kepolisian dari Polresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022./Dok. Humas Polresta Bandung
ES pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri digiring pihak kepolisian dari Polresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022./Dok. Humas Polresta Bandung /

"Jadi korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES," tutur Kusworo.

Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka," ujar Kusworo.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Kediamannya, Terjerat Kasus Apa?

Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah