Baca Juga: Bobotoh Terancam Tak Bisa Menyaksikan Laga Persib Bandung pada Piala Presiden 2022 di GBLA
Aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022.
"Tersangka dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada korban dari Rp40 ribu sampai Rp1 juta," tambahnya.
Selama enam tahun disetubuhi tersangka, pelaku memang bungkam dan tidak melaporkan kejadian itu karena seringkali mendapatkan ancaman.
"Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022," tuturnya.
Baca Juga: Link LIVE STREAMING, Sinopsis Cinta Setelah Cinta 16 Juni 2022, Starla Termakan Omongan Manis Niko
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi