JENDELA CIANJUR - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Senin 4 Juli 2022, mobil SIM pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan dan lokasi kedua Pasar Modern Batununggal, Bandung.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ingin Pergi, MU Tak Berambisi Jadi Juara Karena Perburuan Pemain Lambat
Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.
Baca Juga: SINOPSIS Lengkap Cinta Setelah Cinta 3 Juli, Ayu Semakin Berani dan Mendatangi Niko di Rumah
Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C. (Korlantas Polri).
Berikut persyaratan perpanjang SIM Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Artikel Rekomendasi