Agar Kasus Deportasi Jamaah Haji Tak Terulang, Wamenag Minta Jamaah Selektif Pilih Biro Perjalanan Haji!

- 4 Juli 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi ibadah haji/Pikiran Rakyat/M Arief Gunawan.
Ilustrasi ibadah haji/Pikiran Rakyat/M Arief Gunawan. /

JENDELA CIANJUR - Adanya kasus dideprtasinya jamaah haji asal Indonesia karena masalah visa. Membuat Kementerian Agama RI mewanti-wanti kepada masyarakat Indonesia untuk selektif memilih biro perjalanan haji.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi agar masyarakat bisa selektif memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota).

Baca Juga: PAMIT! Ridwan Kamil Sekeluarga Besok Berangkat Haji Atas Nama Eril

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," ungkap Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Senin 4 Juli 2022.

Mengenai kebijakan visa mujamalah atau haji furoda dikatakannya sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Mereka hanya akan memberikan visa yang betul-betul diselenggarakan oleh travel berizin dan berpengalaman.

Baca Juga: Petugas Haji di Arab Saudi, Terkesan Dengan Jamaah Asal Indonesia yang Mudah Diatur dan Sopan Santun

Dengan adanya kasus deportasi jamaah haji asal Indonesia, membuat Zainut sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Sebelumnya pada Kamis (30/6) sebanyak 46 jamaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x