Tak sampai disitu, melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.
"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap," ujar Kusworo.
"Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," tambah Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi