Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Siap-siap Didenda Rp 150.000 dan Sanksi Sosial

- 28 Juli 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /PEXELS/ Oleg Protsyk

PR CIANJUR - Di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum mereda, penggunaan masker menjadi hal yang paling penting.

Namun, masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker terutama saat melakukan aktivitas di ruang publik.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Aksi Demo Jerinx Tolak Rapid Test, Gus Nabil: Pemerintah Harus Tegas agar Tidak Ada Provokasi

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi sebesar Rp 100.00 hingga Rp 150.000 bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik.

Bukan hanya itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengambil kebijakan dengan sanksi sosial bagi pelanggar.

"Pelanggaran masker itu kami tetap masih sanksinya adalah sanksi sosial. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Pasal 41. Perwalnya sudah ada kita sudah ada kewenangan ke kewilayahan," ujar Oded M Danial.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Suhu Udara Dingin di Sejumlah Wilayah Indonesia

Menurut Oded, bentuk sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa menyapu di jalan atau yang lainya.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x