Pasalnya sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Baca Juga: 7 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Cianjur Jadi Tersangka dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Kang Emil mengatakan bahwa sektor ekonomi akan dibuka asal warga patuh memakai masker.***
Artikel Rekomendasi