Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Siap-siap Didenda Rp 150.000 dan Sanksi Sosial

- 28 Juli 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /PEXELS/ Oleg Protsyk

Pasalnya sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Cianjur Jadi Tersangka dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Kang Emil mengatakan bahwa sektor ekonomi akan dibuka asal warga patuh memakai masker.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x