Pencuri 17 Motor Asal Bandung Ditangkap, Modusnya Oleskan Sambal Cabai ke Wajah Korban

- 21 September 2020, 13:53 WIB
Satreskrim Polres Cimahi bekuk pelaku curanmor, pelaku serang korban pakai sambel cabai dilumuri ke wajah hingga berhasil gasak 17 unit sepeda motor.
Satreskrim Polres Cimahi bekuk pelaku curanmor, pelaku serang korban pakai sambel cabai dilumuri ke wajah hingga berhasil gasak 17 unit sepeda motor. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Maraknya Budaya K-pop di Tanah Air, Wapres Berharap Hal ini dapat Mengispirasi Anak Muda Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," tandasnya.***(Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini