Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Maraknya Budaya K-pop di Tanah Air, Wapres Berharap Hal ini dapat Mengispirasi Anak Muda Indonesia
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," tandasnya.***(Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi