PR CIANJUR - Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat ditutup sementara setelah terkonfirmasi positif Covid-19 diantaranya tiga orang hakim dan 1 orang panitera.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dilapangan, total yang terpapar corona sebanyak 7 orang.
Ketujuh orang ini, empat diantaranya yang disebutkan diatas, tiga hakim dan satu panitera, sementara sisanya belum diketahui.
Baca Juga: Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Memicu Komentar Negatif, Abai Protokol Kesehatan
Begitupun dengan asal muasal penyebaran virus Covid-19 yang menyebar di lingkungan PN Karawang belum diketahui.
Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karawang, dr fitra Hergyana membenarkan hal tersebut. Fitra mengaku sedang mencari tahu asal penularannya dari mana.
"Hal ini penting dilakukan agar semua orang yang pernah berinteraksi dengan mereka bisa segara ditracking. Hingga saat ini kami belum mengetahui siapa saja yang terkonfirmasi Covid-19 itu," jelas dr Fitra di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: Dilarang Meliput Pengundian Nomor Urut Pilkada, Jurnalis Padu Buang ID Card dari KPU Kab. Bandung
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "PN Karawang Ditutup Setelah 3 Hakim dan 1 Panitera Dinyatakan Positif Covid-19".
Artikel Rekomendasi