Dilarang Meliput Pengundian Nomor Urut Pilkada, Jurnalis Padu Buang ID Card dari KPU Kab. Bandung

- 24 September 2020, 12:09 WIB
Puluhan wartawan di Kabupaten Bandung kembalikan id card pemberian KPU karena tidak diperkenankan masuk meliputi pengundian nomor pasangan calon Pilkada Bandung, Kamis 24 September
Puluhan wartawan di Kabupaten Bandung kembalikan id card pemberian KPU karena tidak diperkenankan masuk meliputi pengundian nomor pasangan calon Pilkada Bandung, Kamis 24 September /Ziyan M Nasith/

PR CIANJUR - Suasana memanas di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis, 24 September 2020, oleh aksi protes awak media yang mendadak dilarang masuk ke ruang acara.

Padahal sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah memberikan ID card kepada para jurnalis.

Walhasil suasana di lokasi pengundian nomor urut tersebut sempat memanas karena awak media dilarang masuk ke area acara.

Baca Juga: Telah Ditetapkan KPU Cianjur, 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020

Para jurnalis pun padu membuang ID card yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Bandung sebagai bentuk protes.

"Kami kesulitan menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar Tandi, salah seorang jurnalis media elektronik.

Menurut Tandi, pengundian nomor urut paslon merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada Serentak yang ditunggu oleh publik.

Tugas media adalah menyuguhkan informasi yang ditunggu tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Diprotes Awak Media".

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Akan Diujicobakan Ke Warga Brazil Desember 2020

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x