Menipu Rp270 Juta dengan Dalih Pinjam Uang Untuk Usaha Telur, Kades Cikampek Utara Dibui 2 Tahun

- 29 September 2020, 19:37 WIB
Kades Cikampek Utara disinggahkan di kantor Kejaksaan sebelum dibina di Lapas Kelas IIA Karawang.
Kades Cikampek Utara disinggahkan di kantor Kejaksaan sebelum dibina di Lapas Kelas IIA Karawang. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto/

PR CIANJUR - Kepala Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kamaludin (48) dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa siang, 29 September 2020.

Kamaludin harus menjalani hukuman selama 2 tahun karena telah menipu Momon seorang pengusaha, sehingga korban menderita kerugian Rp 270 juta.

"Kamaludin dijemput jaksa dan aparat dari kepolisian seusai memimpin rapat di kantor desanya," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Dijelaskan, pihak Kejaksaan harus mengeksekusi Kamaludin setelah turun putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan dia memang bersalah.

Sebagaimana dieritakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Dijemput Paksa Usai Pimpin Rapat, Kades Cikampek Utara Terbukti Menipu Rugikan Rp270 Juta". Putusan MA itu bahkan telah terbit sejak Desembar 2019 silam.

Namun, setiap dipanggil Kamal, tidak bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Kami sudah memanggilnya tiga kali.Tetapi hingga sembilan bulan terlewati sejak terbitnya putuasn MA, Kamaludian tidak datang," ujar Rohayatie.

Baca Juga: Awas Jangan Terkecoh Modus Baru Pembagian Vaksin Covid-19, Ujung-ujungnya Minta Kode Verifikasi

Dalam kesempatan itu, Kajari menjelaskan kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan Kamaludin.

Awalnya dia meminjam uang kepada korban Momon Rp 270 juta dengan dalih untuk berdagang telur.

Terpidana menjanjikan akan memberi keutungan dari hasil usaha tersebut. Namun, pada kenyataannya terpidana tidak pernah menjalankan usaha berjualan telur.

"Hingga sekarang utang kepada korban tidak dibayar. Terpidana malah berjanji lagi akan berbisnis rumah kontrakan dan memberi keuntungan kepada korban Rp 5 juta per bulan. Janji itupun meleset," kata Rohayatie.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat di Kota Bogor, Bima Arya: 80 Persen Pasien Komorbid

Kasus tersebut, lanjutnya, sempat disidangkan di PN Karawang pertengahan 2019. Oleh Jaksa Penuntun Umum dia ditutut 2 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonisnya bebas.

Tidak puas atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan.***(Dodo Rihanto/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x