Kebijakan GTPP Jabar Terhadap 2 Ponpes Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dipulangkan Jika Negatif

- 1 Oktober 2020, 08:38 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing,” ungkap Kang Emil.

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Baca Juga: Pria Ini Mengakui Telah Membunuh dan Memutilasi 9 Orang, Pelaku Simpan Jasad Korban di Apartemennya

Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan Covid-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x