Tim Kuasa Menang di PTUN, Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi

- 13 Oktober 2020, 07:20 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. //ANTARA

PR CIANJUR - Terkait pembatalan asimilasi kliennya, tim kuasa hukum Bahar bin Smith bersyukur setelah menang atas gugatan di PTUN ke Bapas Bogor.

Dipastikan jika tak ada banding dari Bapas Bogor maka Habib Bahar akan kembali menghirup udara segar.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan sidang putusan.

Baca Juga: Danilo Petrucci Ditelepon Sang Ibu Usai Juarai MotoGP Prancis, Biasanya Hadir Langsung di Sirkuit

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujarnya di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

Aziz menjalaskan, bahwa majelis hakim memutuskan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah.

"Akhirnya majelis hakim pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Klub Inginkan Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez, sang Agen Berikan Informasi

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi, Usai Tim Kuasa Hukum Menang di PTUN ". Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x