PR CIANJUR - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca demo yang berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Brigadi A dianiaya oleh kelompok tersebut, yakni 3 orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.
Sementara, sisa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Setelah Tembak Kepalanya Sendiri Gunakan Pistol yang Ia Temukan di Rumahnya
"Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.
Patoppoi juga menjelaskan aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.
Mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan 7 tersangka.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucapnya.
Baca Juga: Pada 2.643 Demonstran yang Ditangkap di 10 Daerah, PBHI Temukan Penyiksaan hingga Ditelanjangi
Artikel Rekomendasi