Wali Kota Tasikmalaya BND ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infastruktur yakni pembangunan jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK, Sekda Ivan Dicksan: Roda Pemerintahan Harus Jalan".
Dalam kasus tersebut, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Sukses Disalurkan Pos Indonesia Pada Jutaan Penerima
Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi