Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi