Barang Bukti Capai Rp800 Juta Bersama Pemalsu Uang Diamankan, Pemesan Dari Jakarta Sedang Diburu

- 28 Oktober 2020, 18:29 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memberikan keterangan pers soal pengungkapan uang palsu di Kota Bandung yang malibatkan empat tersangka di Mapolrestabes Bandung, Rabu 28 Oktober 2020
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memberikan keterangan pers soal pengungkapan uang palsu di Kota Bandung yang malibatkan empat tersangka di Mapolrestabes Bandung, Rabu 28 Oktober 2020 /Remy Suryadi/

Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x