Ini Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Masjid dan Mushala Selama Ramadhan Menurut Kemenag

- 28 Maret 2022, 20:18 WIB
Melakukan shalat fardhu berjamaah di masjid bagi kaum muslimin akan mendapatkan pahala berlipatganda.
Melakukan shalat fardhu berjamaah di masjid bagi kaum muslimin akan mendapatkan pahala berlipatganda. /Portal bandung Timur/hp siswanti/

JENDELA CIANJUR---Menjelang ramadhan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menjelaskan aturan terbaru tentang kapasitas jamaah di masjid/mushala.

Menurut Adib, selama Ramadhan aturan tentang kapasitas jamaah akan menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 soal PPKM.

"Kami dari Kemenag akan terus mendukung. dalam hal penerapan prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah," ujar Adib dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti dari Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ini Dia 9 Anime Favorit BTS, Salah Satunya Bahkan Menjadi Inspirasi Lagu BTS, Anime Mana?

Pada Inmendagri 18/2022 itu di salah satunya mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Menurut Adib, saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadhan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.

Baca Juga: 5 Member BTS Terbang ke Las Vegas, Jimin Janji Selamat di Jalan, Tangan Jin Masih Diperban

Menurut Adib, SE Menag tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id.

"Prinsipnya untuk ibadah Ramadhan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan instruksi kementerian dalam negeri soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan," paparnya.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Tiga Anak Mantan Wali Kota Bekasi Diperiksa KPK

Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah.

"Sehingga semuanya tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadhan ini, tetapi juga kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar dia.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x