Bolehkah Seorang Muslim Memberi Makan Bangsa Jin? Simak Penjelasannya Menurut Hadist

- 27 Mei 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi sesajen.
Ilustrasi sesajen. /Keisar P Siregar/cirebonraya.com

 

JENDELA CIANJUR - Kehidupan masyarakat di tanah air hingga saat ini belum bisa terlepas dari masalah mahluk halus.

Seakan-akan mahluk halus tersebut sudah melekat dalam hidup keseharian. Mereka bisa tinggal di gunung, hutan, pohon, rumah kosong atau tempat tertentu. Mahluk halus ini adalah dari golongan jin.

Di antara kebiasaan masyarakat di Indonesia untuk menangkal pengaruh buruk dari jin adalah menaruh makanan di tempat tertentu.

Biasanya, itu dilakukan setelah seseorang terkena pengaruh buruk dari jin, dan harus memberi dan menaruh makanan tertentu di tempat tertentu agar bisa sembuh. Dalam Islam, bagaimana hukum memberi makan jin ini?

Hukum memberi makan jin untuk menolak keburukan jin atau menangkal pengaruh buruk dari jin, atau hanya sekedar memberi makan pada jin, itu diperbolehkan. Tidak masalah kita berbuat baik pada jin dengan memberi makan padanya, atau memberi makan untuk menolak keburukannya.

Baca Juga: BTS Diundang ke Gedung Putih, Bahas Kejahatan Rasial Anti Asia Bareng Presiden AS Joe Biden

Di antara dalil yang menjadi dalil kebolehan memberi makan pada jin adalah hadis yang menyebutkan bahwa pernah ada jin yang minta makanan pada Rasulullah SAW, dan beliau mendoakannya agar semua kotoran dan tulang layak untuk menjadi makanan jin. Ini menunjukkan bahwa memberi makan pada jin, atau menyediakan makanan untuknya, hukumnya diperbolehkan.

Hadis dimaksud adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah sebagai berikut:

أَنَّهُ كَانَ يَحْمِلُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِدَاوَةً لِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَتْبَعُهُ بِهَا فَقَالَ مَنْ هَذَا . فَقَالَ أَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ . فَقَالَ ابْغِنِى أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا ، وَلاَ تَأْتِنِى بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ . فَأَتَيْتُهُ بِأَحْجَارٍ أَحْمِلُهَا فِى طَرَفِ ثَوْبِى حَتَّى وَضَعْتُ إِلَى جَنْبِهِ ثُمَّ انْصَرَفْتُ ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مَشَيْتُ ، فَقُلْتُ مَا بَالُ الْعَظْمِ وَالرَّوْثَةِ قَالَ هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x