Kelupaan Mandi Wajib hingga Tunaikan Shalat saat Junub, Begini Penjelasan Ulama

- 1 Juni 2022, 02:46 WIB
Ilustrasi shalat.
Ilustrasi shalat. /Alena Darmel/Pexels/

 

JENDELA CIANJUR - Seorang muslim yang telah bersenggama, wajib untuk menunaikan hadas besar alias mandi junub sebelum melaksanakan shalat.

Namun bagaimana apabila orang itu lupa. Saat terbangun dari tidurnya ia lupa telah berhubungan suami istri.

Ia langsung mengambil air wudhu saat adzan berkumandang. Kemudian, ia pun langsung mendirikan shalat.

Keasyikan berdzikir, ia pun merasa tak sempat untuk mandi sehingga dengan wudhunya ia merasa cukup untuk langsung bekerja. Hingga waktu dzuhur dan ashar, ia tak juga menunaikan hadas besar.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sholat tidak akan diterima yang dikerjakan tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, Abu Daud 59, dan yang lainnya).

Baca Juga: Eril Belum Ditemukan, Pihak Keluarga Sudah Ikhlas: Konsultasi dengan KH Rachmat Syafei dan Ustadz Adi Hidayat

Kemudian, ulama sepakat, orang yang sholat dalam keadaan berhadast, sholatnya tidak sah, baik dia sadar maupun tidak sadar.

An-Nawawi menegaskan, "Kaum muslimin sepakat haramnya sholat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat sholat yang dikerjakan orang yang hadats tidak sah, baik dia sadar dirinya hadats atau dia tidak sadar, atau dia lupa. Hanya saja, jika dia sholat karena tidak tahu dirinya berhadats atau karena lupa, dia tidak berdosa. Dan jika dia tahu sedang berhadats dan tahu haramnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).

Hal yang sama juga ditegaskan oleh al-Mardawi – ulama hambali – (w. 885 H), "Ketika ada orang baligh terbangun dan dia menjumpai ada yang basah, sementara dia tidak tahu bahwa itu mani, maka dia wajib mandi secara mutlak menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali." (al-Inshaf, 1/228).

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x