HATI-HATI, Jangan Berbuat Maksiat di Bulan Dzulqadah Ini, Dosanya Bisa Berlipat-lipat

- 5 Juni 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi. Bulan Dzulqadah merupakan bulan yang diistimewakan Allah SWT.
Ilustrasi. Bulan Dzulqadah merupakan bulan yang diistimewakan Allah SWT. /pixabay.com/@recongphotography

Dalam Tafsir Jalain, dijelaskan bahwa yang dimaksud bulan-bulan haram tersebut atau bulan yang disucikan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab.

Lebih jauh lagi, dalam empat bulan tersebut dilarang keras melakukan perbuatan maksiat. Pasalnya, dalam perbuatan maksiat yang dilakukan dalam bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar. Begitu pun pahalanya jika berbuat kebaikan.

Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:

1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan dari pada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36).

Kedua, keutamaan bulan Dzulqa’dah, yang membuat bulan ini istimewa adalah tatkala Musa dijanjikan oleh Allah untuk bertemu dengannya.

Pertemuan Allah dan Nabi Musa itu terjadi pada bulan Dzulqa’dah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-A’raf ayat 142:

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ

“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam.

Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.”

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini