Sanad Doa
Doa ini merupakan doa yang berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud no. 1425, Imam at-Tirmidzi no. 464, Imam an-Nasa’i no. 1745, Imam Ahmad no. 1718, dan Imam Ibnu Khuzimah no. 1095.
Hukum Melakukan Qunut
Para ulama sepakat bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah melakukan qunut dalam shalat beliau.
Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kapan qunut itu dilakukan, karena mereka berbeda pendapat dalam menetapkan derajat hadits-hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang berkaitan dengan qunut dan dalam memahaminya.
Secara ringkas, berikut adalah pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum melakukan qunut:
Madzhab Imam Hanafi:
Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat subuh berjamaah. Dan menutut mereka, qunut dilakukan sebelum ruku’ di rakaat terakhir.
Madzhab Imam Malik:
Disyariatkan melakukan qunut di shalat subuh saja, sehingga tidak ada qunut dalam shalat witir dan shalat-shalat lainnya. Menurut mereka, qunut dilakukan dengan bacaan doa yang dipelankan (sirr), dan dilakukan sebelum ruku’ di rakaat kedua shalat subuh.
Artikel Rekomendasi