Doa Qunut Tulisan Arab dan Latin serta Terjemahan Bahasa Indonesia

- 30 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi doa qunut subuh.
Ilustrasi doa qunut subuh. /Pixabay/mohamed_hassan


JENDELA CIANJUR - Doa Qunut biasa dibaca sebagian umat muslim saat melaksanakan sholat subuh.

Namun Qunut juga merupakan doa yang disyariatkan untuk dibaca dalam sholat tertentu dan dengan cara tertentu yang dilakukan pada rakaat terakhir dalam shalat itu.

Sebagai penduduk Indonesia yang mayoritasnya mengikuti madzhab Imam asy-Syafi’i, maka barangkali kita sudah tidak asing lagi dengan qunut dan dengan bacaan doanya.

Dalam madzhab ini, qunut dilakukan dalam sholat subuh di rakaat kedua.

Doa Qunut

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Huruf Latin:

Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta

Terjemah Arti:

“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri Kesehatan. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan lindungilah aku dari segala keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sungguh Engkau Maha Menetapkan Hukum, dan Engkau tidak terkena hukum. Dan Sungguh tidak akan terhina orang yang Engkau beri perlindungan, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau dan Maha Suci, wahai Tuhan Kami.”

Sanad Doa

Doa ini merupakan doa yang berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud no. 1425, Imam at-Tirmidzi no. 464, Imam an-Nasa’i no. 1745, Imam Ahmad no. 1718, dan Imam Ibnu Khuzimah no. 1095.

Hukum Melakukan Qunut

Para ulama sepakat bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah melakukan qunut dalam shalat beliau.

Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kapan qunut itu dilakukan, karena mereka berbeda pendapat dalam menetapkan derajat hadits-hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang berkaitan dengan qunut dan dalam memahaminya.

Secara ringkas, berikut adalah pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum melakukan qunut:

Madzhab Imam Hanafi:

Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat subuh berjamaah. Dan menutut mereka, qunut dilakukan sebelum ruku’ di rakaat terakhir.

Madzhab Imam Malik:

Disyariatkan melakukan qunut di shalat subuh saja, sehingga tidak ada qunut dalam shalat witir dan shalat-shalat lainnya. Menurut mereka, qunut dilakukan dengan bacaan doa yang dipelankan (sirr), dan dilakukan sebelum ruku’ di rakaat kedua shalat subuh.

Madzhab Imam Syafi’i:

Disyariatkan melakukan qunut di setiap shalat subuh, dan di shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, serta di shalat-shalat lain jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.

Madzhab Imam Ahmad bin Hambal:

Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat fardhu lima waktu, kecuali shalat jum’at. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.

Dan perbedaan pendapat dalam perkara ini bukanlah hal yang harus dipermasalahkan dan diperselisihkan, karena perbedaan ini masih dalam koridor perbedaan pendapat yang diperbolehkan (al-Khilaf al-Mu’tabar).

Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk mengingkari orang yang menyelisihi pendapat yang kita yakini.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: tafsir web


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x