Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur, Selasa 29 Maret Ada di Lokasi Berikut

29 Maret 2022, 06:10 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Selasa 29 Maret 2022. Simak jam dan persyaratannya. /Twitter @PoldaTMC/

 

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A.

Kini tak perlu khawatir, Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga.

Baca Juga: Apresiasi Atlet Disabilitas Berprestasi, Pemkab Garut Pekerjakan di Lingkungan Dispora

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Selasa 29 Maret 2022 berada di Parkiran Indojaya GSP, Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kajian Besok Ustadzah Mimin Aminah Mengajak Waspadai Layangan Putus Saat Ramadhan

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Dea OnlyFans Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Minta Maaf Telah Membuat Kegaduhan

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler