Dea OnlyFans Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Minta Maaf Telah Membuat Kegaduhan

- 28 Maret 2022, 20:44 WIB
Setelah Dijadikan Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf ke Publik
Setelah Dijadikan Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf ke Publik /

JENDELA CIANJUR----Dea OnlyFans alias @gresaids tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi @gresaids menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait beredarnya konten porno dalam bentuk foto dan video asusila dirinya.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Namun, Dea enggan berbicara banyak soal kasusnya. Dea, hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

Baca Juga: Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Segera Dibangun Anggarannya Capai Rp 87 Miliar

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," katanya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Herlambang Unco, mengatakan, kliennya memang mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans yang tidak diatur, diakui, dan tidak bisa diakses di Indonesia.

"Untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ujar Herlambang.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Masjid dan Mushala Selama Ramadhan Menurut Kemenag

Sementara, kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah Syarifudin, mengatakan, kliennya mengatakan bahwa situs OnlyFans adalah sebuah ranah privat.

"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," paparnya

Dea diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans.

Baca Juga: Lirik OST A Business Proposal, Whatever You Want - Han Seung Yoon, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Meski demikian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Ending Episode 14 Twenty Five Twenty One Bikin Sesak, Netizen Korea Beri Komentar Pedas

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x