Daftar UMK 2021 di Kota/Kabupaten Jawa Barat, Cianjur Urutan 15

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten. /Pixabay

PR CIANJUR - Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Besaran upah minimum tiap Kota/Kabupaten berbeda, begitupun statusnya di 2021 mendatang, ada yang naik nakun ada pula wilayah yang tetap besarannya.

Baca Juga: Hingga 24 November 2020, Angka Kasus Positif Covid-19 di Amerika Serikat Telah Sentuh 12 Juta Jiwa

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Sumedang pada artikel "Berikut Rincian Lengkap Besaran UMK 2021 pada Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat".

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Selasa, 24 November 2020, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung pada Minggu, 22 November 2020 mengatakan Gubernur Ridwan Kamil telah menandatangani keputusan UMK Jabar pada Sabtu, 21 November 2020 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Untuk tahun 2021 mendatang, wilayah Kabupaten Karawang masih memiliki besaran upah tertinggi di Jabar dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sedangkan wilayah Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

"Ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa Kabupaten Cianjur

Menurutnya, terkait masa pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sementara, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Setiawan juga menjelaskan bahwa penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal, di antaranya:

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Duta Besar Malaysia Sambangi Bandung, Ridwan Kamil Tunjukan Sektor Industri hingga Pariwisata

Setiawan pun menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tutur Setiawan.

Lebih lanjut, kata Setiawan, untuk 10 kota/kabupaten yang tidak menaikkn UMK di tahun 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, nantinya akan ada perbaikan," ucapnya.

Adapun rincian daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni:

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

7. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

Baca Juga: Upaya Mencegah KDRT, Pemprov Jateng Gelar Webinar Tentang Pendidikan Pranikah

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati: G20 Harus Terus Mendukung Kerja Sama Multilateral

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat Sumedang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini