"Kami akan terus kembangkan agar dapat menemukan aset yang diduga masih disembunyikan tersangka, sambil menunggu proses P-21. Kami juga akan membuka brangkas yang selama ini kuncinya hilang versi tersangka saat dimintai keterangan," ujar Mochamad Rifai.
Sebelumnya diberitakan bahwa HA adalah seorang pengelola investasi yang ternyata bodong. Di Cianjur, tersangka HA tinggal di daerah Limbangansari, Kecamatan Cianjur.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Novel Baswedan: Upaya Pemerintah Menyelesaikan Pandemi Kita Dukung
Polisi juga turut mengamankan berbagai aset HA yang diduga didapat dari hasil menggunakan uang nasabah yang disetorkan kepadanya.
"Kita terus lacak aset milik tersangka HA, sambil menunggu pemberkasannya selesai diserahkan ke Kejari Cianjur. Saat ini aset yang suda disita berupa lima sertifikat, satu rumah dengan empat bangunan, empat mobil dan satu brangkas berukuran besar," tutur Mochamad Rifai.***
Artikel Rekomendasi