Kasus Investasi Bodong di Cianjur Berlanjut, Polres Cianjur Limpahkan Berkas ke Kejari Cianjur

- 24 Februari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Grafis Satgas Waspada Investasi OJK//Grafis Satgas Waspada Investasi OJK

PR CIANJUR – Kasus investasi bodong yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Cianjur dengan tersangka berinisial HA berlanjut.

Kali ini berkas perkara investasi bodong tersebut telah lengkap dan Polres Cianjur segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk segera diproses lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai menyatakan pihak Polres terus mengorek informasi dari tersangka HA yang masih banyak bungkam mengenai kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Ultah Pertama Portal Jember Group Ditandai dengan Peresmian Inkubator Kemandirian Ekonomi dan Peluncuran Buku

"Petugas banyak mendapatkan kendala karena tersangka banyak bungkam ketika dimintai sejumlah keterangan. Masih banyak keterangan yang disembunyikan tersangka, termasuk aliran dana dari ribuan anggota yang mencapai belasan miliar rupiah," kata AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Selasa 23 Februari 2021.

Meski begitu, agar kasus ini tidak berlarut-larut, AKBP Mochamad Rifai sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, Rabu 24 Februari 2021 sudah memberikan berkas perkara HA ke pihak Kejari Cianjur.

"Tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan berkas mana saja yang harus dilengkapi, sehingga bisa P-21 atau masuk tahap 2. Namun hingga saat ini penyidik masih menggali informasi aliran uang korban yang selama ini masuk ke tersangka," ucap Mochamad Rifai.

Baca Juga: Diet Sehat dengan Rutin Konsumsi Minuman Detoks yang Berasal dari Buah-buahan Ini

Polres Cianjur terus menggali informasi dari tersangka HA karena selama proses pemeriksaan HA masih banyak bungkam. Termasuk mengorek informasi isi sebuah brankas besar diduga uang yang berasal dari ribuan nasabah tertipu dari daerah Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor.

"Kami akan terus kembangkan agar dapat menemukan aset yang diduga masih disembunyikan tersangka, sambil menunggu proses P-21. Kami juga akan membuka brangkas yang selama ini kuncinya hilang versi tersangka saat dimintai keterangan," ujar Mochamad Rifai.

Sebelumnya diberitakan bahwa HA adalah seorang pengelola investasi yang ternyata bodong. Di Cianjur, tersangka HA tinggal di daerah Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Novel Baswedan: Upaya Pemerintah Menyelesaikan Pandemi Kita Dukung

Polisi juga turut mengamankan berbagai aset HA yang diduga didapat dari hasil menggunakan uang nasabah yang disetorkan kepadanya.

"Kita terus lacak aset milik tersangka HA, sambil menunggu pemberkasannya selesai diserahkan ke Kejari Cianjur. Saat ini aset yang suda disita berupa lima sertifikat, satu rumah dengan empat bangunan, empat mobil dan satu brangkas berukuran besar," tutur Mochamad Rifai.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x