Mempertontonkan Alat Vitalnya di Jalan, MNP Diamankan Polisi, Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

- 7 April 2021, 10:10 WIB
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital diamankan polisi.
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital diamankan polisi. /PMJ News/

PR CIANJUR - Polisi melakukan tindakan tegas pada seorang pria berinisial MNP (43) yang melakukan tindakan tidak senonoh.

Diketahui bahwa pria tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas dengan melakukan onandi di pinggir jalan.

Dilaporkan bahwa MNP memperliahtkan alat kelaminnya kepada dua remaja yakni NCL (14) dan NGAC (11).

Baca Juga: Singapura Disebut KPK sebagai Surganya Para Buronan Koruptor

Tak hanya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, MNP pun memperlihatkan alat kelaminnya kepada para pengguna jalan.

Hal tersebut dilakuan MNP sembari duduk di atas sepeda motor miliknya.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Sebanyak 20 Ponsel Disita Petugas Gabungan Saat Lakukan Razia di LP Padang

Tindakan polisi mengamankan pelaku setelah ada pelaporan dari warga.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” tutur Ranggo.

Disebutkan Ranggo bahwa kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Setelah menerima laporan, polisi gencar melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Jebakan Mematikan 2 Wanita yang Ancam Nyawa Keanu Reeves

Pada Senin 5 April 2021, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi pelaku pernah melakukan aksi mempertontonkan kelaminnya tersebut.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukum 5 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x