JENDELA CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur membuat kebijakan baru terkait tatap muka di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan pendidikan. Kekinian dibatasi hanya 50 persen.
Kebijakan itu diambil menyusul meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Sesuai surat edaran yang kami keluarkan, saat ini bekerja di SKPD, dan PTM diubah menjadi 50 persen. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus covid 19, " kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Selasa 2 Februari 2022.
Baca Juga: Sawah Milik Petani Cianjur Diserang Hama Burung Pipit, 100 Hektar Gagal Panen
Menurut Herman, pembatasan yang dimaksud kegiatan tatap muka di lingkungan SKPD masing masing dibatasi 50 persen dari kafasitas ruangan, pelaksanaan apel pagi ditiadakan. Kemudian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), di semua tingkatan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
Lalu Car Free Day (CFD), ditiadakan. Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan keramaian dibatasi sampai 50 persen. “Masyarakat juga harus bisa mengurangi mobilitas dan bepergian untuk sementara waktu, terutama perjalanan luar kota yang menjadi pusat transmisi lokal Covid 19,” imbuhnya. ***
Artikel Rekomendasi