Bupati Cianjur Batasi Aktifitas SKPD dan PTM 50 Persen, Menyusul Meningkatnya Kewaspadaan Covid 19

- 1 Februari 2022, 15:49 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman /Jendela Cianjur /

JENDELA CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur membuat kebijakan baru terkait tatap muka di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan pendidikan. Kekinian dibatasi hanya 50 persen.

Kebijakan itu diambil menyusul meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Sesuai surat edaran yang kami keluarkan, saat ini bekerja di SKPD, dan PTM diubah menjadi 50 persen. Tujuannya  untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus covid 19, " kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Selasa 2 Februari  2022.

Baca Juga: Sawah Milik Petani Cianjur Diserang Hama Burung Pipit, 100 Hektar Gagal Panen

Menurut Herman, pembatasan yang dimaksud kegiatan tatap muka di lingkungan SKPD masing masing dibatasi 50 persen dari kafasitas ruangan, pelaksanaan apel pagi ditiadakan. Kemudian  kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), di semua tingkatan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.

Lalu  Car Free Day (CFD), ditiadakan.  Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan keramaian dibatasi sampai 50 persen. “Masyarakat juga harus bisa mengurangi mobilitas dan bepergian untuk sementara waktu, terutama perjalanan luar kota yang menjadi pusat transmisi lokal Covid 19,” imbuhnya. ***

 

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini