Mau Perpanjang SIM di Cianjur? Ini Lokasinya Untuk Hari Kamis 2 Februari 2022

- 3 Februari 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Sim Keliling
Ilustrasi Sim Keliling /

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung.

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 3 Februari 2022 berada di Pasanggrahan, Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: MRT Jakarta Gandeng Unpar Bantu Kembangkan SDM

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C :

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Selain itu pemohon SIM diminta untuk membawa alat tulis sendiri seperti bolpoint. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: Satlantas Polres Cianjur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x